di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2011 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta pusat, provinsi, dan daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.