Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2011 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta pusat, provinsi, dan daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
  2. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana strategis OPD (Renstra-OPD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana kerja OPD (Renja-OPD), dan Musrenbang tahunan.
  3. Proses penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-OPD, RKPD, dan Renja-OPD, termasuk urutan kegiatan, konsultasi, dan penetapan.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

1. Apabila RPJM Daerah belum dimiliki, untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD dan mengacu pada RPJM provinsi dan RPJM Nasional untuk keselaran program dan kegiatan pembangunan daerah dengan Provinsi dan Nasional. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dari RPJM Daerah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Walikota yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJM Daerah. 4. RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu masa jabatan.

(-)