Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2025 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2025Tanggal Penetapan:21 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2025
Tanggal Penetapan21 Agustus 2025
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 967.176.533.791,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 966.676.533.791,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan (Rp. 0,00) dan pengeluaran pembiayaan (Rp. 500.000.000,00).
  4. Surplus/Defisit: Terdapat surplus sebesar Rp. 500.000.000,00.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)