Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 04/2007 · Perda Kabupaten Bone No. 04 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2007
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berdaya guna dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Tim Pemantau Kabupaten: Bupati membentuk Tim Pemantau Kabupaten untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan memberikan bantuan dalam proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  • Syarat Calon Kepala Desa: Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat, mengenal dan dikenal masyarakat, serta belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
  • Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat. Panitia bertugas melaksanakan penjaringan, penyaringan, mengajukan rencana biaya pemilihan, menetapkan jadwal, mengumumkan nama calon, menetapkan tata tertib, dan membuat berita acara pemilihan.
  • Pendaftaran Pemilih: Panitia Pemilihan menetapkan dan mendaftarkan pemilih dengan mendatangi rumah-rumah penduduk. Daftar pemilih diumumkan agar masyarakat dapat mengoreksinya.
  • Mekanisme Pencalonan: Bakal calon mengajukan surat permohonan pendaftaran kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Jika hanya ada satu calon, dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Kampanye: Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi budaya masyarakat setempat berdasarkan tata tertib yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.
  • Pemilihan: Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah pemilih.
  • Penetapan Calon Terpilih: Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
  • Pelantikan: Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 hari setelah penerbitan Keputusan Bupati.
  • Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.

1. Kepala Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang terpilih sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dicalonkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

(-)