di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.