Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permentan 49/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 49/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/2012 dan 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/2012 dan Nomor 10 Tahun 2012. Tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian. Petunjuk teknis ini menjadi dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit, dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian.

(-)

(-)