Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 12/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dengan peraturan perundang-undangan yang baru, serta meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa: Struktur organisasi pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing desa. Tujuannya adalah agar pelayanan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan hak-hak perangkat desa dapat dipenuhi.
  2. Perangkat Desa: Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa, sedangkan Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
  3. Tugas dan Fungsi: Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  4. Hubungan Kerja: Hubungan Kepala Desa dengan BPD bersifat konsultatif dan koordinatif. Hubungan kerja Kepala Desa dengan Perangkat Desa bersifat kepemimpinan dan saling membantu. Hubungan kerja Kepala Desa dengan LKD bersifat kemitraan.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan susunan pemerintahan desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)