Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 08/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku12 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini meliputi definisi beberapa istilah terkait pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan dasar, serta penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai target pemerataan partisipasi pendidikan, pengelolaan satuan pendidikan, organ satuan pendidikan, pengelolaan keuangan satuan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan formal. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini (TK), pendidikan dasar (SD dan SMP), penerimaan peserta didik, program pembelajaran, dan persyaratan peserta didik. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pendidikan kesetaraan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)