Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini meliputi definisi beberapa istilah terkait pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan dasar, serta penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai target pemerataan partisipasi pendidikan, pengelolaan satuan pendidikan, organ satuan pendidikan, pengelolaan keuangan satuan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan formal. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini (TK), pendidikan dasar (SD dan SMP), penerimaan peserta didik, program pembelajaran, dan persyaratan peserta didik.
Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pendidikan kesetaraan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.