di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1964 tentang Penunjukan Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia Ad Interim
Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1964 · Keppres No. 135 Tahun 1964 · Keppres Nomor 135 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri lain yang dapat bertindak sebagai Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia selama Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat, Jusuf Muda Dalam, melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan tugas dan fungsi Bank Indonesia selama ketidakhadiran Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Dalam ketentuan substansial, Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Menteri Perdagangan, Adam Malik, akan menjalankan tugas tambahan sebagai Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia selama periode tersebut. Keputusan ini berlaku surut sejak 8 Mei 1964 dan akan berakhir setelah Jusuf Muda Dalam kembali ke Indonesia.