Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas teknis operasional di lapangan. UPTD yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, pekerjaan umum, pemadam kebakaran, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, koperasi, pasar, pariwisata, kebudayaan, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja, sosial, transmigrasi, pengelolaan perpustakaan, arsip, informasi, telematika, lingkungan hidup, dan kebersihan. UPTD ini ada yang meliputi wilayah kerja seluruh kabupaten dan ada yang wilayah kerjanya terbatas pada kecamatan tertentu. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas terkait. UPT yang dibentuk meliputi UPT Badan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi wilayah kerja kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Teknis Daerah. UPTD dan UPT yang memiliki wilayah kerja di kecamatan dikoordinasikan secara operasional oleh Camat. Tugas pokok UPTD adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Daerah secara teknis operasional, sementara tugas pokok UPT adalah melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah secara teknis operasional. Fungsi UPTD dan UPT meliputi penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan umum. Pembiayaan UPTD dan UPT dibebankan kepada APBD Kabupaten Garut.