di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Insentif Fiskal Tahun Berjalan atas Kategori Kinerja Pelunasan PBB-P2
Juga dikenal sebagai: Perbup Bangkalan 24/2026 · Perbup Bangkalan No. 24 Tahun 2026 · Perbup Bangkalan Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pemberian insentif fiskal bagi Pemerintah Desa sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan belanja bantuan keuangan khusus tersebut guna mendukung percepatan pembangunan desa.
Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Pemerintah Desa yang berhasil mencapai realisasi pelunasan PBB P2 sebesar 100% dari besaran ketetapan hingga tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Penentuan desa penerima dan besaran insentif ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan menggunakan rumus perhitungan yang melibatkan variabel bobot pemerataan dan indeks kinerja. Dana insentif disalurkan secara sekaligus melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa setelah Pemerintah Desa menyampaikan laporan rencana penggunaan dana.
Penggunaan dana insentif fiskal dibatasi secara ketat untuk program kegiatan tertentu, yaitu penyediaan sarana prasarana pemungutan PBB P2, peningkatan infrastruktur perdesaan (seperti jalan, jembatan, dan balai desa), sarana prasarana desa (pengelolaan sampah dan tanggap bencana), program ketahanan pangan, serta pemberian beasiswa pendidikan. Pemerintah Desa selaku penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan serta kebenaran formal dan material dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.