Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2015 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan arah kebijakan penanaman modal yang meliputi peningkatan iklim usaha yang kondusif, percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal, serta peningkatan penanaman modal yang menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, serta melakukan promosi penanaman modal melalui berbagai kegiatan seperti pameran, seminar, dan penyebarluasan informasi.

Peraturan ini juga mengatur pelayanan penanaman modal yang meliputi pelayanan pra perizinan, perizinan, dan pasca perizinan. Setiap penanam modal dalam negeri wajib memiliki perizinan di bidang penanaman modal, yang terdiri dari Izin dan Non Izin. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif penanaman modal berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, dan percepatan proses pelayanan perizinan. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pembatasan.

Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi yang terbuka, pelayanan penanaman modal, dan kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi ketentuan perizinan. Penanam modal bertanggung jawab atas modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjamin keselamatan pekerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menyelesaikan kewajiban jika menghentikan kegiatan usahanya.

(-)

1. Setiap penanam modal yang melakukan usaha penanaman modal tanpa memiliki perizinan, melanggar kewajiban dan tanggung jawab, serta tidak melakukan alih teknologi dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian fasilitas penanaman modal, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin.