di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2019 · PERPRES No. 4 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kedudukan keuangan terdiri dari uang kehormatan dan fasilitas. Uang kehormatan diberikan setiap bulan dengan jumlah yang berbeda untuk Ketua dan Anggota di masing-masing lembaga. Fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas sesuai dengan posisinya di lembaga asal.