Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2023 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:14 April 2023
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan14 April 2023
Tempat PenetapanBuol

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan SLF, termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan pencetakan plakat SLF.
  2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rincian perhitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di wilayah Kabupaten Buol.
  8. Penentuan Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus di muka, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.