di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Atas Perda Kotamadya Daerah Tk. II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Perda Kotamadya daerah Tk. II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tk. II Madiun kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya daerah Tk. II Madiun
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 8/2012 · Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan tertib hukum di daerah, khususnya terhadap produk hukum daerah yang sudah tidak relevan dan tidak dilaksanakan dalam masyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum saat ini.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku kedua peraturan daerah tersebut. Dengan demikian, tata cara penagihan pajak/retribusi daerah dengan surat paksa dan penyisihan bagian penerimaan PBB kepada pemerintah desa dan kelurahan di Kota Madiun tidak lagi diatur oleh kedua peraturan daerah yang dicabut tersebut.