Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-payment) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sistem elektronik online.

Ketentuan Substansial:

  1. Kerja Sama dengan Bank/Pos: Pembayaran pajak elektronik dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Bank/Pos yang ditunjuk. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan memaksa, penyelesaian perselisihan, dan pengakhiran kerja sama.
  2. Jenis Pajak yang Diatur: Pajak yang dapat dibayarkan secara elektronik meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak sarang burung walet.
  3. Mekanisme Pembayaran: Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui Bank/Pos yang ditunjuk dengan setoran tunai, transfer, atau fasilitas pembayaran yang disediakan Bank/Pos (anjungan tunai mandiri, internet banking, mobile banking, cash management service).
  4. Bukti Pembayaran: Wajib Pajak menerima bukti penerimaan daerah sebagai bukti setoran yang diterbitkan oleh Bank/Pos. Bukti ini mencantumkan nomor transaksi, Kode Billing, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, alamat, nomor objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan pajak, tanggal bayar, dan jumlah nominal pembayaran.
  5. Rekonsiliasi: Terdapat rekonsiliasi transaksi pembayaran antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendapatan daerah dan Bank/Pos.
  6. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak: Wajib Pajak memiliki hak seperti pembebasan legalisasi bill, fasilitas E-SPTPD, jaminan kerahasiaan data, dan penggantian alat yang rusak. Kewajibannya meliputi menjaga alat perekam data, menyimpan data transaksi, menyampaikan data transaksi, dan melaporkan kerusakan alat.
  7. Hak dan Kewajiban Perangkat Daerah: Perangkat Daerah berhak memperoleh kemudahan instalasi sistem, informasi data transaksi, rekapitulasi data, memonitor data, mengakses sistem, melakukan pengawasan, dan melaporkan pelanggaran. Kewajibannya meliputi menjaga kerahasiaan data, membangun jaringan, menyediakan perangkat, dan menyimpan data transaksi.

1. SPTPD yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah. 2. Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak secara manual dan belum mempunyai Sistem Online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib memasang Sistem Online data transaksi usaha untuk pembayaran atau pelaporan Pajak paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).