Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Pembentukan BPD diperlukan karena BPD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD melalui Peraturan Daerah.
- **Ketentuan Substansial:**
- BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Tugas dan wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pemberian persetujuan pemberhentian sementara Perangkat Desa, dan penyusunan tata tertib BPD.
- Anggota BPD adalah perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemangku adat, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD berkisar antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
- Proses pembentukan BPD meliputi pembentukan panitia musyawarah, penetapan tata tertib, penetapan jumlah anggota BPD, pelaksanaan musyawarah pembentukan, penetapan hasil musyawarah, pengajuan pengesahan, serta pengesahan dan peresmian.
- Susunan organisasi BPD terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan anggota. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD.
- Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional yang dikelola oleh Sekretaris BPD.