di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, kearifan lokal, kewajiban dan larangan, insentif, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Peningkatan kualitas dimulai dengan penetapan lokasi kumuh oleh Bupati berdasarkan hasil pendataan dan penilaian. Penanganan dilakukan melalui pola pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, dengan mempertimbangkan tipologi lokasi (di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, atau daerah rawan bencana). Pengelolaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Pemerintah daerah bertugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, pendampingan, pelayanan informasi, penetapan lokasi, penanganan, dan pengelolaan.