Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, kearifan lokal, kewajiban dan larangan, insentif, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Peningkatan kualitas dimulai dengan penetapan lokasi kumuh oleh Bupati berdasarkan hasil pendataan dan penilaian. Penanganan dilakukan melalui pola pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, dengan mempertimbangkan tipologi lokasi (di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, atau daerah rawan bencana). Pengelolaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Pemerintah daerah bertugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, pendampingan, pelayanan informasi, penetapan lokasi, penanganan, dan pengelolaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 3. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 54 ayat (4), Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 78 ayat (4) serta dan Surat Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan yang pendanaannya dibebankan melalui APBD.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan/tertulis, pembatasan/penghentian kegiatan pembangunan, penguasaan sementara oleh Pemda, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan IMB, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, atau penutupan lokasi.