Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK / RAKYAT LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 36/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK / RAKYAT LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah ketentuan mengenai retribusi penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan utama terletak pada Pasal 10, yang mengatur tarif retribusi untuk pelayanan keabsahan/dokumen SKSHH atas kayu bulat yang berasal dari hutan hak/rakyat, serta tarif retribusi untuk kayu yang berasal dari penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya, baik kayu bulat maupun kayu olahan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kayu (hutan hak/rakyat atau karet) dan ukuran kayu (log atau non-log).

(-)

(-)