Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2009 Sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2004-2009

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 · Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/12/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2009 Sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2004-2009
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/ P/M.KOMINFO/12/ 2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009. Ketentuan di dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagai penyempurnaan dari Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 merupakan bagian integral dari Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan komunikasi dan informatika nasional tahun 2009 sebagaimana diamanatkan di dalam RPJM Nasional 2004-2009. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 menjadi pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam: a. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan II; b. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009; c. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009; d. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009; e. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal. Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)