Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Perizinan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang perlunya penataan pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) sebagai aset negara yang bernilai tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembenahan pengelolaan BMKT secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghentian sementara (moratorium) perizinan survei dan pengangkatan BMKT. Moratorium ini meliputi tidak diterbitkannya izin survei dan izin pengangkatan BMKT yang baru, tidak diperpanjangnya izin yang telah habis masa berlakunya, serta dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap izin yang masih berlaku oleh PANNAS BMKT. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Moratorium ini berlaku hingga 31 Desember 2016.

(-)

1. Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap izin survei dan izin pengangkatan BMKT yang masih berlaku ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.