Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 14/2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku15 Desember 2021
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bangka Selatan, dengan maksud memberikan kepastian hukum melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan pelayanan perhubungan darat, laut, ASDP, dan udara yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pengembangan jaringan LLAJ kabupaten yang terpadu, berpedoman pada rencana induk jaringan LLAJ kabupaten, provinsi, dan nasional. Pembangunan dan klasifikasi jalan umum kabupaten dan desa berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, serta daya dukung muatan sumbu terberat. Perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang tipe C yang memenuhi persyaratan lokasi, teknis, dan pelayanan. Pengaturan fasilitas parkir umum di luar dan di dalam ruang milik jalan, serta kewajiban penyediaan tempat parkir khusus. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pemerintah kabupaten bertanggung jawab dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kegiatan meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  3. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Dokumen Andalalin terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai lingkungan hidup.
  4. Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ: Pengawasan terhadap pelaksanaan program keamanan dan keselamatan LLAJ melalui audit dan inspeksi, dengan lingkup bidang jalan, sarana dan prasarana, serta pengemudi kendaraan bermotor.
  5. Angkutan Umum: Pengaturan angkutan orang dan/atau barang yang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pemerintah kabupaten wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten.
  6. Pelayaran: Pengaturan jenis angkutan di perairan (angkutan laut, sungai dan danau, penyeberangan), perizinan usaha angkutan di perairan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau, penetapan tarif angkutan, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
  7. Perhubungan Udara: Pemerintah kabupaten menerbitkan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
  8. Sistem Informasi Manajemen: Penyelenggaraan sistem informasi manajemen LLAJ dan pelayaran untuk mendukung operasional, meningkatkan pelayanan, dan merumuskan kebijakan.
  9. Kerjasama: Pemerintah kabupaten dapat melakukan kerjasama penyelenggaraan perhubungan dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, dan/atau badan usaha.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan perhubungan di kabupaten.
  11. Pengawasan dan Pengendalian: Perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan.

(-)

1. Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal dikenai sanksi administratif. 3. Badan usaha atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan diperairan yang tidak memiliki perizinan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.