Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus Di Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 46/2017 · Permen Ristekdikti No. 46 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus Di Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 787)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperluas kesempatan dan meningkatkan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus bagi mahasiswa di perguruan tinggi, sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan khusus bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan pendidikan layanan khusus bagi mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, serta yang mengalami bencana. Perguruan tinggi diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai, memberikan kesempatan yang sama dalam seleksi penerimaan, dan memfasilitasi pembelajaran serta penilaian yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa berkebutuhan khusus. Selain itu, perguruan tinggi dapat membentuk unit layanan berkebutuhan khusus dan mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pendidikan khusus.

(-)

(-)