di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 06/2008 · Perda Kota Ternate No. 06 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya SIUP menjadi 3 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir, serta wajib daftar ulang setiap tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai biaya penerbitan izin SIUP, dengan rincian biaya untuk klasifikasi besar sebesar Rp. 1.500.000,-, klasifikasi menengah sebesar Rp. 750.000,-, dan klasifikasi kecil sebesar Rp. 300.000,-. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif pemberian izin usaha perdagangan.