Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 19/1960 · Perpu No. 19 Tahun 1960 · Perpu Nomor 19 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1960Tanggal Penetapan:30 April 1960
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1960
Tanggal Penetapan30 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Indonesiche Bedrijvenwet" (I.B.W.) Staatsblad 1927 No. 419 tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan lainnya tidak berlaku lagi apabila pokok-pokok dalam peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan perusahaan negara dalam rangka ekonomi terpimpin, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini menekankan pentingnya keseragaman dalam pengurusan dan penguasaan perusahaan negara, serta sinkronisasi kegiatan ekonomi antara perusahaan negara, daerah swatantra, koperasi, dan swasta. Perusahaan negara didefinisikan sebagai badan hukum yang modalnya sepenuhnya merupakan kekayaan negara. Direksi memimpin perusahaan negara dengan wewenang untuk mengatur kebijakan dan mengelola kekayaan perusahaan. Modal perusahaan negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab pegawai, pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan pembentukan Badan Pimpinan Umum untuk mengelola perusahaan negara tertentu.

1. Selama pendirian perusahaan negara tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan negara tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah. 2. Dengan didirikannya perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka: a. "Indonesiche Bedrijvenwet" (I.B.W.) Staatsblad 1927 No. 419 tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan; b. peraturan lainnya tidak berlaku lagi apabila pokok-pokok dalam peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

(-)