Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum terkini, serta mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Perubahan meliputi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan anak, penguatan fungsi dan tugas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan penegasan peran serta keluarga, masyarakat, Desa Adat, dan dunia usaha dalam perlindungan anak. Gubernur memiliki peran sentral dalam mengintegrasikan kebijakan perlindungan anak ke dalam rencana pembangunan daerah, menjamin pelaksanaannya, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. KPAD dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak di Daerah, dengan fungsi pengawasan, pemberian masukan, pengumpulan data, penelaahan pengaduan, mediasi sengketa, kerjasama dengan lembaga masyarakat, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib.