Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2023 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum terkini, serta mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Perubahan meliputi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan anak, penguatan fungsi dan tugas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan penegasan peran serta keluarga, masyarakat, Desa Adat, dan dunia usaha dalam perlindungan anak. Gubernur memiliki peran sentral dalam mengintegrasikan kebijakan perlindungan anak ke dalam rencana pembangunan daerah, menjamin pelaksanaannya, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. KPAD dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak di Daerah, dengan fungsi pengawasan, pemberian masukan, pengumpulan data, penelaahan pengaduan, mediasi sengketa, kerjasama dengan lembaga masyarakat, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib.

1. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya KPAD sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sebagai anggota KPAD sampai berakhir masa jabatannya.

(-)