Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 10/2025 · Perda Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 58); 2. Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 28).

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Gresik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dan Perangkat Daerah, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya pengetahuan, mempercepat akses terhadap pengetahuan, mendorong inovasi dan perubahan positif, memperkecil dampak risiko penurunan atau hilangnya pengetahuan akibat mutasi dan pensiun pegawai, serta meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses bisnis dalam SPBE.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pengetahuan menjadi pengetahuan eksplisit dan implisit, serta transformasi pengetahuan melalui sosialisasi, eksternalisasi, kombinasi, dan internalisasi. Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan, penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan, dan pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan. Ekosistem manajemen pengetahuan SPBE melibatkan pengelola kebijakan, pelaksana, dan pendukung, serta basis pengetahuan dan sistem manajemen pengetahuan SPBE.

Proses manajemen pengetahuan SPBE meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi. Strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE mencakup penyiapan pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Penyiapan pengelolaan melibatkan pembentukan struktur manajemen pengetahuan SPBE, penyiapan sumber daya, dan penetapan kebijakan internal. Perencanaan meliputi penentuan ruang lingkup dan identifikasi pengetahuan SPBE. Pelaksanaan meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan dan efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE.

(-)

(-)