di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2025 · Keppres No. 19 Tahun 2025 · Keppres Nomor 19 Tahun 2025
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pencapaian Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dibentuk untuk melaksanakan tugas sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah pembangunan, melakukan rapat koordinasi, memberikan rekomendasi kebijakan, serta menetapkan standar prosedur operasional. Struktur organisasi Tim Koordinasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat, dengan Ketua dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Anggota tim terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait. Tim juga dapat membentuk kelompok kerja dan memiliki sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Semua biaya operasional tim bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.