Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2006 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Jambi hasil Pemilihan Umum tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jumlah bantuan keuangan untuk setiap kursi di tingkat kota tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat provinsi. Pengajuan bantuan keuangan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik kepada Walikota, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jambi. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Bina Kesatuan Bangsa Kota Jambi paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)