Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 16/2013 · Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diterbitkan dengan latar belakang untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan mendanai fungsi pelayanan dan perizinan Pemerintah Daerah, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas perpanjangan IMTA yang diberikan oleh Walikota kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap wajib retribusi untuk memiliki perpanjangan IMTA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
  2. Penggolongan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dengan besaran tarif USD 100 per orang per bulan.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kota Kendari.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 tahun sejak diterbitkannya izin perpanjangan IMTA dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA.
  8. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).