Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peruibahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeruibahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, namun terdapat peningkatan pada belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja langsung mengalami peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan dari sisa kas daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)