Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1971 · Keppres No. 72 Tahun 1971 · Keppres Nomor 72 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1971Tanggal Penetapan:25 Oktober 1971

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1971
Tanggal Penetapan25 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memelihara dan meningkatkan produksi pertanian melalui pengadaan benih yang bermutu. Benih dianggap memiliki peranan penting dalam produksi pertanian, sehingga diperlukan pengaturan pembinaan, pengawasan pemasaran, dan sertifikasi benih.

Ketentuan Substansial
Menteri Pertanian diberi wewenang untuk mengatur pembinaan dan pengawasan pemasaran benih, termasuk pendaftaran penjalur dan pedagang benih, penentuan syarat pemberian label, penetapan standar kualitas minimum, dan prosedur pemasaran benih. Selain itu, Menteri juga berwenang mengatur sertifikasi benih, menetapkan standar dan prosedur sertifikasi, serta menentukan biaya sertifikasi yang dibebankan kepada produsen benih. Standar kualitas benih impor juga diatur oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan masukan dari badan terkait.

(-)

(-)