Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2007 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2007Tanggal Penetapan:22 Februari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Februari 2007
Tanggal Penetapan22 Februari 2007
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, serta meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  2. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  3. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  4. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
  6. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  7. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
  8. Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.
  9. Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana. PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.

(-)