Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2015 menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp. 721.321.024.520,- dan anggaran belanja sebesar Rp. 739.469.845.974,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 18.148.821.454,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 18.148.821.454,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 22.208.000.000,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 542.811.141.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 156.301.883.520,-. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 327.339.143.908,- dan belanja langsung sebesar Rp. 412.130.702.066,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 32.648.821.454,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran sebesar Rp. 14.500.000.000,- untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.