Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 13/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:15 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan15 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2015 menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp. 721.321.024.520,- dan anggaran belanja sebesar Rp. 739.469.845.974,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 18.148.821.454,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 18.148.821.454,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 22.208.000.000,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 542.811.141.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 156.301.883.520,-. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 327.339.143.908,- dan belanja langsung sebesar Rp. 412.130.702.066,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 32.648.821.454,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran sebesar Rp. 14.500.000.000,- untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.

(-)

(-)