Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Agustus 2017
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 21), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain) dan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses).
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program (penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dan program lain), dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)