Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 7/2020 · Perwali Kota Metro No. 7 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2020Tanggal Penetapan:3 Februari 2020
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaBadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku03 Februari 2020
Tanggal Penetapan03 Februari 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro.

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat. BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai sumber daya manusia yang terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai, baik dari unsur PNS maupun tenaga profesional lainnya, serta sistem remunerasi yang diberikan berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme. Struktur anggaran BLUD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dikelola dengan fleksibilitas tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang, penetapan tarif layanan, pengelolaan piutang dan utang, serta mekanisme kerja sama dengan pihak lain. Pengawasan dilakukan oleh pembina teknis, pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas untuk memastikan kinerja operasional dan keuangan BLUD tetap terjaga sesuai dengan standar pelayanan minimal.

(-)

(-)