Peraturan Daerah Kota Magelang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2003. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 178.643.717.663,45, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 178.912.850.744,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 269.133.080,55. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.276.595.226,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 26.007.462.145,99. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 5.115.256.663,45, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 20.246.070.256,-. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 1.192.386.313.783,86, total utang sebesar Rp. 1.202.413.412,50, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.191.183.900.371,36. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah Rp. 24.406.742.886,99.