Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 341 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 341 Tahun 1965 tentang Pendelegasian Kepada Menteri Research Nasional Untuk Atas Nama Presidium Kabinet Dwikora Memimpin Dan Membina Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 341/1965 · Keppres No. 341 Tahun 1965 · Keppres Nomor 341 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1965Tanggal Penetapan:10 November 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendelegasian Kepada Menteri Research Nasional Untuk Atas Nama Presidium Kabinet Dwikora Memimpin Dan Membina Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1965
Tanggal Penetapan10 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 341 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan daya kerja Kabinet Dwikora dengan mengatur pimpinan dan pembinaan Biro Pusat Statistik. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960, Biro Pusat Statistik berada di bawah pimpinan Presidium. Namun, karena meningkatnya tugas Presidium, pimpinan dan pembinaan Biro Pusat Statistik didelegasikan kepada Menteri Riset Nasional. Menteri Riset Nasional diberi kuasa untuk memimpin dan membina Biro Pusat Statistik atas nama Presidium Kabinet Dwikora dan bertanggung jawab kepada Presidium atas pelaksanaan aktivitas tersebut.

(-)

(-)