Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Sumedang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keterpaduan penggunaan sumber daya, pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budi daya, serta kehidupan masyarakat yang sejahtera. Kebijakan pengembangan tata ruang diarahkan untuk mengembangkan kawasan perkotaan Sumedang sebagai kawasan multi fungsi, mengendalikan jumlah penduduk, mengusahakan keterpaduan pembangunan wilayah, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mengarahkan struktur tata ruang kota yang fleksibel, mengatur pemanfaatan ruang, mengembangkan sistem transportasi, mengembangkan fasilitas umum dan infrastruktur, serta mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Strategi pengembangan ruang wilayah meliputi pembatasan perkembangan fisik kota ke arah selatan dan timur, pengarahan perkembangan ke arah utara dan barat, pengembangan penataan ruang berdasarkan tipologi kawasan, pengendalian pertumbuhan penduduk, mendorong pertumbuhan kawasan dengan membuka akses, memperbaiki kualitas lingkungan, mengembangkan sistem prasarana kota yang terintegrasi, meningkatkan sistem jaringan air bersih, drainase, persampahan, listrik dan telekomunikasi, melindungi kawasan perlindungan tata air, mempertahankan ruang terbuka hijau, dan mengembangkan pusat kegiatan skala kota dan regional.