Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 34/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 34 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku30 September 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sumedang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Bagian Wilayah Kota Sumedang Tahun 1984 sampai dengan Tahun 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Sumedang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keterpaduan penggunaan sumber daya, pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budi daya, serta kehidupan masyarakat yang sejahtera. Kebijakan pengembangan tata ruang diarahkan untuk mengembangkan kawasan perkotaan Sumedang sebagai kawasan multi fungsi, mengendalikan jumlah penduduk, mengusahakan keterpaduan pembangunan wilayah, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mengarahkan struktur tata ruang kota yang fleksibel, mengatur pemanfaatan ruang, mengembangkan sistem transportasi, mengembangkan fasilitas umum dan infrastruktur, serta mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Strategi pengembangan ruang wilayah meliputi pembatasan perkembangan fisik kota ke arah selatan dan timur, pengarahan perkembangan ke arah utara dan barat, pengembangan penataan ruang berdasarkan tipologi kawasan, pengendalian pertumbuhan penduduk, mendorong pertumbuhan kawasan dengan membuka akses, memperbaiki kualitas lingkungan, mengembangkan sistem prasarana kota yang terintegrasi, meningkatkan sistem jaringan air bersih, drainase, persampahan, listrik dan telekomunikasi, melindungi kawasan perlindungan tata air, mempertahankan ruang terbuka hijau, dan mengembangkan pusat kegiatan skala kota dan regional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah dan ketentuan yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Bagi petugas yang dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.