Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Institute For Democracy And Electoral Assistance

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2013 · Keppres No. 2 Tahun 2013 · Keppres Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2013Tanggal Penetapan:10 Januari 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Institute For Democracy And Electoral Assistance
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2013
Tanggal Penetapan10 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengukuhkan posisi Indonesia dalam pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di tingkat internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Hal ini dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance, sebuah institusi yang mendukung proses demokrasi, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance, dengan pelaksanaan yang tunduk pada ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)