di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 9/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Peraturan Daerah ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.