Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2013 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 2013
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sambas. Tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, dan partisipatif berbasis keunggulan lokal dan akhlak mulia; pemerataan akses pendidikan; peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan; relevansi lulusan dengan dunia kerja; ketersediaan sumber daya pendidikan; serta transparansi anggaran dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus dan layanan khusus. PAUD dapat berbentuk TK atau RA. Pendidikan dasar berbentuk SD, MI, SMP, atau MTs. Pendidikan menengah berbentuk SMA, MA, SMK, atau MAK. Pendidikan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar atau potensi istimewa, sementara pendidikan layanan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami bencana alam atau sosial.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis karakter dan kurikulum muatan lokal. Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk memantau mutu pendidikan. Pembiayaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menutup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang beroperasi tanpa izin operasional. 2. Pemerintah Daerah dapat mencabut izin pendirian dan menutup satuan pendidikan yang melanggar persyaratan pendirian setelah memberikan sanksi administrasi. 3. Pemerintah Daerah dapat membatalkan atau menunda pemberian bantuan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.