di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 6/2013 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sambas. Tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, dan partisipatif berbasis keunggulan lokal dan akhlak mulia; pemerataan akses pendidikan; peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan; relevansi lulusan dengan dunia kerja; ketersediaan sumber daya pendidikan; serta transparansi anggaran dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus dan layanan khusus. PAUD dapat berbentuk TK atau RA. Pendidikan dasar berbentuk SD, MI, SMP, atau MTs. Pendidikan menengah berbentuk SMA, MA, SMK, atau MAK. Pendidikan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar atau potensi istimewa, sementara pendidikan layanan khusus diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami bencana alam atau sosial.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis karakter dan kurikulum muatan lokal. Evaluasi dan akreditasi dilakukan untuk memantau mutu pendidikan. Pembiayaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.