Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 88/2013 · PP No. 88 Tahun 2013 · PP Nomor 88 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna menjamin integritas dan moralitas mereka. Peraturan ini menetapkan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk larangan memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga, memiliki bisnis terkait Jaminan Sosial, melakukan perbuatan tercela, merangkap jabatan, membuat keputusan dengan benturan kepentingan, dan mendirikan atau memiliki badan usaha terkait Jaminan Sosial. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Sanksi ini dikenakan oleh Presiden atau menteri terkait, berdasarkan laporan pengaduan atau hasil pengawasan yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
  2. Sanksi peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali sebelum pemberhentian sementara atau tetap dijatuhkan.
  3. Presiden menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau tetap berdasarkan pertimbangan dari menteri terkait.