Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 9/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2005Tanggal Penetapan:4 April 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku04 April 2005
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Nomor 494/VII/Tahun 2003 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Sinjai.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan agar sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan serta melindungi kelestarian flora dan fauna. Subjek pengendalian dampak lingkungan adalah orang pribadi atau badan hukum yang usahanya berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, meliputi perubahan bentuk lahan, eksploitasi sumber daya alam, proses yang menimbulkan pencemaran, dan penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup. Objek pengendalian dampak lingkungan adalah jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, UKL, atau UPL, sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL meliputi berbagai bidang seperti pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, perumahan/pemukiman, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL harus dilengkapi dengan UKL dan UPL, atau DKL jika tidak termasuk dalam kategori UKL dan UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki rekomendasi kelayakan lingkungan sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha.

Proses pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan melibatkan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi pengelola lingkungan hidup, dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia melakukan upaya pengelolaan lingkungan, kesanggupan membayar ganti rugi, serta hasil studi AMDAL, UKL-UPL, atau DKL. Tim Peneliti yang terdiri dari Komisi Teknis dan Komisi Penilai akan memberikan saran teknis berdasarkan penelitian terhadap studi dan lokasi usaha. Rekomendasi berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan dan wajib dilegalisasi setiap tahun. Rekomendasi dapat dicabut jika tidak dilegalisasi, kegiatan berakhir, atau terjadi pelanggaran terhadap isi rekomendasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.