Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2015 · Permenhub No. 52 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Aset Milik Negara & DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang Menteri Perhubungan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelimpahan ini dilakukan kepada pimpinan unit Eselon I dan Kepala Kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013. Peraturan ini mengatur penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Pengelolaan BMN melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan unit terkait di Kementerian Perhubungan. Proses pengelolaan BMN mencakup penetapan status penggunaan, sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah. Setiap proses memiliki klasifikasi nilai dan prosedur yang harus diikuti, dengan persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan nilai BMN yang terlibat.

(-)

(-)