di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/24/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/24/M.PAN/5/2006
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penerjemahan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan terukur bagi para penerjemah di lingkungan pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Instansi Pembina jabatan fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia.