Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/24/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/24/M.PAN/5/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2006Tanggal Penetapan:19 Mei 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Mei 2006
Tanggal Penetapan19 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penerjemahan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan terukur bagi para penerjemah di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Penerjemah dan istilah-istilah terkait penerjemahan.
  2. Kedudukan Penerjemah sebagai pelaksana teknis fungsional di instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok Penerjemah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penyuntingan, dan peningkatan kualitas penerjemahan baik tulis maupun lisan.
  4. Unsur kegiatan Penerjemah yang dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, penerjemahan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Jenjang jabatan Penerjemah dari Penerjemah Pertama hingga Penerjemah Utama, beserta jenjang pangkat yang sesuai.
  6. Rincian kegiatan Penerjemah sesuai jenjang jabatan, yang menjadi dasar penilaian angka kredit.
  7. Penilaian dan penetapan angka kredit sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Instansi Pembina jabatan fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)