Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2021 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat pembangunan. Kebijakan ini mengintegrasikan gender dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** PUG diintegrasikan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender, disertai penganggaran di setiap PD. 2. **Sistem Data dan Informasi Gender:** Pembentukan sistem data dan informasi gender yang valid melalui forum data antar PD. 3. **Pelembagaan PUG:** Pembentukan Pokja PUG yang diketuai oleh kepala PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Focal Point PUG di setiap PD. 4. **RANDA PUG:** Penyusunan RANDA PUG yang memuat kedudukan PUG dalam siklus pembangunan, aksi daerah PUG, penguatan kelembagaan PUG, dan peran serta masyarakat. 5. **Koordinasi, Evaluasi, dan Pelaporan:** Koordinasi pelaksanaan PUG oleh PD yang membidangi pemberdayaan perempuan, evaluasi oleh Bupati, dan pelaporan berkala oleh kepala PD. 6. **Pembinaan:** Pembinaan oleh berbagai PD terkait perencanaan, pemberdayaan perempuan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PUG dan sumber pendanaan PUG yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap PD yang tidak mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Setiap kepala PD yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.