Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 8/2016 · Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dan lintas sektoral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Rencana Induk e-Government:** Walikota menyusun Rencana Induk e-government yang berisi standarisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan e-government ditindaklanjuti oleh setiap SKPD sesuai bidang tugas dan fungsi untuk menunjang pelayanan publik. 2. **Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum. 3. **Penyelenggaraan Perizinan Terpadu:** Instansi yang menangani Perizinan Terpadu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan terpadu. 4. **Pengelolaan Data dan Informasi:** Pemerintah Daerah wajib menjamin penyediaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi, termasuk pendayagunaan website dan penyediaan pusat data terintegrasi. 5. **Tata Kelola TIK:** Tata kelola TIK dilakukan oleh SKPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tanggung jawab meliputi pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan evaluasi TIK. 6. **Perangkat Keras dan Perangkat Lunak:** Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan harus memenuhi standar teknis dan persyaratan keamanan yang ditetapkan. 7. **Keamanan Penyelenggaraan TIK:** Perangkat Daerah teknis wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Informasi dan menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan TIK. 8. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak mengetahui RITIK dan berperan serta dalam proses perencanaan TIK.

(-)

(-)