Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2005 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemekaran kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya penataan wilayah yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan sosial budaya masyarakat.

Peraturan ini membentuk enam kelurahan baru, yaitu Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan. Dengan pembentukan ini, jumlah kelurahan di Kota Magelang menjadi 17 kelurahan. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kelurahan, yang detailnya dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penegasan batas wilayah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Kelurahan memiliki kedudukan sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota di bawah Kecamatan. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi dan tata kerja Kelurahan akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pemerintah Kota Magelang memfasilitasi sarana dan prasarana kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maka para pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan diangkat pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bukti-bukti hak Kepemilikan yang telah ada tetap menjadi bukti-bukti hak kepemilikan bagi yang bersangkutan walaupun terjadi pergantian alamat dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diadakan mutasi atau perubahan. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tetap masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis kecuali terjadi perubahan status dan identitas diri. 4. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)