Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab fungsi Pemerintah Daerah dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan. Fungsi badan meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan, pengembangan kerjasama dan kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Badan juga bertugas menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas penyuluh, serta melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.