Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2016Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku18 Juli 2016
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dollar Amerika) per TKA per bulan, dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut bagi yang lokasi kerjanya dalam Daerah Kabupaten Temanggung.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi ditetapkan sesuai jangka waktu izin yang diberikan. Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD.
  8. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di muka secara tunai dan lunas.
  9. Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Manfaat: Penerimaan Retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  14. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.